
Penjaminan mutu pada Tingkat institusi dilaksanakan oleh senat STKIP Modern
Ngawi dan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). LPM STKIP Modern Ngawi
dipimpin oleh ketua yang bertindak sebagai perwakilan pimpinan dalam penetapan
SPMI di lingkungan STKIP Modern Ngawi. Berikut ini deskripsi kerja dan
keterlibatan personil dalam struktur Lembaga Penjaminan Mutu (LPM):
Penjaminan mutu pada Tingkat institusi dilaksanakan oleh senat STKIP Modern
Ngawi dan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). LPM STKIP Modern Ngawi
dipimpin oleh ketua yang bertindak sebagai perwakilan pimpinan dalam penetapan
SPMI di lingkungan STKIP Modern Ngawi. Berikut ini deskripsi kerja dan
keterlibatan personil dalam struktur Lembaga Penjaminan Mutu (LPM):
a. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) memiliki tugas:
1) Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan penjaminan mutu di
tingkat institusi.
2) Menyusun kebijakan mutu dan strategi implementasi SPMI di seluruh unit.
3) Mengawasi pelaksanaan siklus PPEPP di setiap program studi dan unit
kerja.
4) Menyusun laporan mutu dan bertanggung jawab kepada pimpinan institusi.
b. Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) memiliki tugas:
1) Membantu ketua dalam koordinasi administrasi dan pengelolaan dokumen
mutu.
2) Menyusun agenda dan notulensi rapat mutu.
3) Mengelola komunikasi antar unit pelaksana mutu.
4) Membantu penyusunan laporan kegiatan dan evaluasi mutu.
c. Admin IT Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) memiliki tugas:
1) Mengembangkan dan mengelola sistem informasi penjaminan mutu
berbasis teknologi informasi.
2) Menyediakan dukungan teknis terhadap digitalisasi SPMI (unggah
dokumen, database mutu, dan dashboard evaluasi).
3) Membantu publikasi dokumen mutu di website LPM dan menyimpan arsip
digital.
d. Admin Umum Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) memiliki tugas:
1) Mengelola data base mutu dan memastikan seluruh dokumen
terdokumentasi secara sistematis
2) Membantu proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar mutu
3) Membantu pelksanaan kegiatan adminitrasi rapat, workshop, sosialisasi
yang diselenggarakan LPM
e. Koordinator Gugus Kendali Mutu (GKM) memiliki tugas:
1) Melaksanakan kegiatan penjaminan mutu di tingkat program studi.
2) Menyusun, melaksanakan, dan melaporkan evaluasi standar mutu
pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
3) Melakukan monitoring dan menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) dari
hasil AMI dan RTM.
4) Melaporkan pelaksanaan siklus PPEPP ke LPM secara periodik.
